Luwu, gpkareba - Beberapa pekan belakangan ini, warganet heboh disebabkan oleh narasi yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim atau yang akrab disapa mas mentri menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
narasi tersebut mengakibatkan tidak sedikit warganet yang mengutarakan protes dan meminta mas mentri nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek. oleh sebab itu perlu dipertanyakan, benarkah ada aturan Kemendikbud Ristek baru soal seragam sekolah?
Mengutip dari laman resmi JDIH Kemendikbud Ristek (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi), aturan yang berkenaan dengan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.
Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek memberikan penjelasan, bahwa aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan peserta didik.
Dalam aturan tersebut yaitu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada oktober 2022 yang lalu , sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan jenjang kelas dan penerimaan peserta didik baru.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga menjelaskan dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan seragam pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam peserta didik sesuai dengan ciri khas sekolah tersebut.
Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah atau pemda sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua peserta didik.
"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem, dikutip dari detikedu pada cnbcindonesia, selasa (16/4/2024).
Dengan demikian, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Lantas, seperti apakah aturan seragam sekolah yang sebenarnya menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? simak penjelasannya berikut ini:
- Pakaian seragam nasional peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Sementara untuk pakaian seragam praja muda karana wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah. Tetapi, untuk pakaian seragam pramuka wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian khas sekolah dapat diatur sesuai dengan motif dan hari penggunaan yang tentunya sesuai dengan kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Lalu untuk pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, yang harus sesuai juga dengan kewenangan sekolah.
sumber: permendikbudristek nomor 50 tahun 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar